PROFIL VISI MISI DAN STRATEGI
P R O F I L E
BUMDES “BERKAH JAYA”
A. N A M A :
Badan Usaha Milik Desa ini bernama “BERKAH JAYA”
B. TANGGAL PENDIRIAN :
Badan Usaha Milik Desa ini dibentuk pada tanggal 12 Nopember 2018
C. TEMPAT KEDUDUKAN :
Badan Usaha Milik Desa ini berkedudukan di Desa Ngancar Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur.
D. V I S I :
Visi BUM Desa “BERKAH JAYA” adalah “Mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Ngancar melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial, Dengan Moto“Ayo Bersama Membangun Desa”.
E. M I S I :
Misi BUM Desa “BERKAH JAYA”, sebagai berikut :
1. Mengelola aset desa melalui pemberdayaan potensi desa untuk peningkatan kesejahteraan masyakarat desa.
2. Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha lokal sektor riil lainnya.
3. Pembangunan layanan sosial dengan prioritas bagi rumah tangga miskin.
4. Pembangunan infrastruktur dasar desa yang mendukung perekonomian desa.
5. Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
6. Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi desa.
F. PENGELOLA BUMDES :
1. DIREKTUR : SUTARJI
2. SEKRETARIS : IDAH
3. BENDAHARA : THAFID BUDI
4. KARYAWAN : MUJIONO,DIMAS RIDHO,KARIN NUR LITA
G. SIFAT DAN TUJUAN :
1. Badan Usaha Milik Desa “BERKAH JAYA” bersifat :
a. Independen, mandiri; terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa, dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
b. Tidak terikat kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golongan seperti partai politik, mazhab keagamaan dan sebagainya.
c. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
d. BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
2. Pendirian BUM Desa ”BERKAH JAYA” bertujuan :
a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar